HALBAR, OT - Penanganan masalah Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, dipertanyakan pihak Inspektorat setempat.
Inspektur Martinus Djawa, mengaku, sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait pemeriksaan dilakukan pihak Kejaksaan di desa Matui, Kecamatan Jailolo.
Dia mengaku, pihaknya tidak pernah mengatahui termasuk penanganan yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan.
Menurut Inspektur, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima laporan secara tertulis, sebab jika ada laporan, tim investigasi dari Inspektorat akan diterjunkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Kalau ada laporan masyarakat, tentu kami tidak menyembunyikan, justru kalau laporan ada kita akan buka, tapi sejauh ini tidak ada laporan maupun aduan dari masyarakat setempat," akunya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui jika laporan masyarakat disampaikan langsung ke pihak Kejaksaan, "kami tidak mengetahui dan biasanya laporan itu ditujukan kepada Inspektorat dan tembusannya ke Kejaksaan, untuk desa Matui kami tidak dapat laporan dari masyarakat," sebut Martinus.
Oleh karena itu selaku Inspektur, Martinus berharap pihak Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa, harus berkordinasi dengan Inspektorat.
"Kami butuh kordinasi saja, persoalan mereka pakai Undang-Undang mana silahkan paling tidak dikordinasikan," ucapnya
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Edi Jhubang membantah pernyataan Inspektur Martinus Djawa soal pemeriksaan Dana Desa tidak ada koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Edi menyatakan, pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat, bahkan langsung mendatangani Inspektorat sebelum turun ke desa melakukan pemeriksaan DD.
"Hampir beberapa kali dan kami juga mau ketemu sama Inspektur tetapi tidak pernah ketemu. Dan waktu itu didatangi saat jam kantor, dan kami mencoba berkoordinasi dengan staf yang ada saat itu," ungkap Edi.
Dia mengatakan, ada beberapa desa juga yang ditanyakan ke Inspektorat bukan hanya difokuskan pada Desa Matui, tetapi Salu, RTB dan Gamkonora, sebab 4 desa ini yang laporannya masuk ke Kejaksaan.
"Ada beberapa laporan yang masuk di kami langsung ditindaklanjuti, seperti Desa Salu laporannya masuk di kami juga terus LHP sudah di Inspektorat disampaikan ada beberapa temuan yang harus dikembalikan dan itu bentuk koordinasi juga dari Kejaksaan," ungkapnya
Dia juga menyebut, kedatangan pihak Kejaksaan di beberapa desa itu secara resmi berdasarkan surat perintah tugas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat melalui Bidang Inteljen.
"Karena laporan yang masuk itu di Bidang Inteljen dan kami tindaklanjuti, karena kami setiap ada laporan akan ditindaklanjuti apabila tidak ditindaklanjuti maka akan jadi pertanyaan juga dari pihak masyarakat atau pelapor," ucapnya
Edi juga memastikan, kedatangan pihak Kejaksaan untuk kepentingan klarifikasi atas laporan yang masuk.
"Kedatangan kami langsung ke kantor desa bertemu dengan kepala desa dan perangkatnya, dan kedatangan ini berdasarkan adanya laporan," terang Edi seraya menyebut kesatangan pihak Kejari hanya untuk meminta keterangan terkait pengelolaan dan memberikan masukan-masukan.
"Kenapa sampai kami turun ke desa agar kami bisa melihat secara langsung apa yang menjadi kendala disana, kalau untuk panggil itu belum karena masih dalam perintah tugas, dan pihak kejaksaan turun ke lapangan bukan tanpa ada dasar dan lain-lain hal," ungkapnya
Selain itu, berdasarkan MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Mendagri, apabila ada laporan pihak Kejaksaan langsung melakukan koordinasi berdasarkan MoU tersebut, dan mengirimkan surat ke pihak inspektorat untuk meminta LHP sesuai desa yang terlapor.
"Bentuk koordinasi kami, melalui lisan dan secara resmi tertulis dan jelas sebagian besar kami sudah menyurat secara resmi ke inspektorat dan terkadang balasannya juga lambat," katanya
Edi juga menambahkan, menyangkut kedatangan Kades-Kades di Kejaksaan, dalam rangka bersilahturahmi dan juga berkoordinasi terkait dengan kegiatan - kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa khusus pada penegakan hukum.
"Mereka mempertanyakan bagaimana prosedur-prosedur tertentu yang mana harus dilalui kepada APH, jika memang ada laporan-laporan yang masuk dari desa kepada APH bagaimana bentuk koordinasi kami" pungkasnya.
(deko)