Home / Berita / Hukrim

Kasus Pengeroyokan Kader HMI Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Oknum DPRD Halbar Diperiksa

13 Juni 2026
Kuasa hukum korban saat mendatangi Polsek Ternate Selatan

‎TERNATE, OT – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial HH alias Hardi Hayun kini memasuki tahap penyidikan.

‎Perkara tersebut sebelumnya ditangani dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polsek Ternate Selatan. Setelah dinilai memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.‎

‎Seiring perkembangan penanganan perkara, tim kuasa hukum korban kembali mendampingi klien mereka untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik pada Jumat (12/6/2026) kemarin.

Pemeriksaan tersebut disinyalir dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepada wartawan ‎kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly dkk mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum.

‎Menurutnya, selain mendorong penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, pihaknya juga meminta agar oknum anggota DPRD Halbar yang namanya disebut dalam perkara tersebut turut diproses secara hukum.

‎"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, yang bersangkutan diduga memiliki peran menghasut para pelaku untuk melakukan pengeroyokan terhadap klien kami," ujar Mirjan.

‎Dia menegaskan, pihaknya meminta agar penyidik menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum legislator tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.‎

‎Mirjan mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kemungkinan pengembangan perkara maupun pemisahan berkas terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD tersebut.

‎"Setelah berkoordinasi dengan penyidik, terdapat kemungkinan dilakukan penanganan secara terpisah terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat dalam perkara ini," katanya.

‎Menurut Mirjan, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut tidak hanya berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan, tetapi juga menyangkut dugaan penghasutan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

‎Pengacara kondang itu menilai perbuatan yang diduga dilakukan oknum legislator tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai penyertaan dan penghasutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).‎

‎"Kami menilai yang bersangkutan wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan penghasutan dalam perkara ini," tegasnya.

‎Di sisi lain, Mirjan mengapresiasi langkah Kapolsek Ternate Selatan bersama tim penyidik yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.‎

‎"Kami sangat mengapresiasi langkah Kapolsek Ternate Selatan beserta tim penyidik yang telah bekerja secara profesional. Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan kasus setelah alat bukti yang dibutuhkan untuk proses hukum dinilai telah terpenuhi," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT