TERNATE, OT- Perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota polisi di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, Bripda AA alias Ardianto terhadap wanita berinisial AD alias Astrid yang tak lain istri sahnya. Diselesaikan secara kekeluargaan.
Laporan yang disampaikan AD melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, pada Selasa (5/12/2023) lalu telah dicabut.
Kuasa hukum AD, M. Jais Umar mengatakan, terkait dengan laporan yang diadukan pada 5 Desember 2023 lalu, sudah diproses oleh Paminal Polda Malut bahkan telah sampai ke tahap pemeriksaan pihak terlapor Bripda AA.
"Setelah diperiksa pihak terlapor, dari pihak terlapor mempunyai itikad baik untuk mau menyelesaikan persoalan ini," ujar Jais saat diwawancarai sejumlah wartawan pada Kamis (25/1/2024).
Kata dia, pihak terlapor mau meminta diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak terlapor juga siap bertanggungjawab atas tuntutan pihak pelapor.
Atas kesepakatan tersebut, lanjut Jais pada tanggal 16 Januari 2024 pihaknya sudah mengajukan pencabutan laporan secara resmi di Paminal Polda Maluku Utara.
"Jadi kami rasa perkara ini dinyatakan sudah selesai dan dari pihak keluarga kedua belah pihak juga sudah bersepakat damai," timpalnya.
BERITA TERKAIT : Diduga Tak Mau Nikah Dinas dan Terlantarkan Anak, Oknum Polisi Polres Pulau Taliabu Dilaporkan ke Propam
Dia menambahkan, laporan pencabutan perkara tersebut juga sudah dilampirkan dengan bukti-bukti terkait dengan perdamaian. Bahkan, surat perdamaian sudah dibuat sehingga saat ini yang bersangkutan juga sudah kembali ke satunnya.
Meski demikian, Jain menjelaskan, kalau terkait dengan proses kode etik, pihak pelapor dalam hal sudah tidak ada kaitannya. Yang jelas dari pelapor sudah menganggap persoalan ini selesai.
"Jadi, dari kami sudah tidak ada hubungan, tapi tergantung dari internal Polda Malut, kalau memang udah selesai ya tergantung pimpinan," timpalnya.
Disamping itu, selaku kuasa hukum pelapor juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko dan Kabid Propam Polda Malut berserta staf dan jajarannya.
"Yang mana terkait laporan kami yang selalu mengutamakan hak-hak pelapor sehingga pihak terlapor juga bisa bertanggung jawab atas kesalahannya," tandasnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan (WhatsApp) hingga malam pukul 23.48 WIT belum merespon sampai berita ini dipublish.
(ier)