Home / Berita / Hukrim

Kasus KDRT Menguat, Desakan Pemecatan Oknum Brimob Menggema

24 Maret 2026
P wanita 36 tahun korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh suami oknum Brimob Polda Malut

TERNATE, OT - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) di Maluku Utara menuai sorotan.

Praktisi hukum M. Afdal Hi Anwar mendesak kepolisian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026, sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate.

Seorang anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara berinisial R (37 tahun) diduga menganiaya istrinya, P (36 tahun), hingga mengalami luka berat.

Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate, setelah menjalani operasi darurat. Sebelum kejadian, korban sempat mengirim pesan dan melakukan panggilan kepada ibunya dalam kondisi lemah untuk meminta pertolongan.

Afdal menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Perbuatan ini merusak rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan tanggung jawab aparat penegak hukum,” ujarnya, Selasa, (24/3/2026).

Dia mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara segera memproses kasus ini secara transparan dan tanpa perlindungan terhadap pelaku. Menurut dia, status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan hukuman.

Selain itu, Afdal menolak penyelesaian kasus melalui jalur damai. Dia menegaskan KDRT merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. “Penyelesaian kekeluargaan berpotensi mengaburkan keadilan,” kata dia.

Afdal juga meminta negara memastikan perlindungan terhadap korban, mencakup aspek hukum, medis, dan pemulihan psikologis. Dia turut mendorong evaluasi internal di tubuh Brimob Polda Maluku Utara guna mencegah kasus serupa terulang.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya insiden tersebut. Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara Kompol Wahidin menyatakan oknum anggota yang diduga terlibat telah diamankan.

"Yang bersangkutan sudah kami amankan di Satbrimob. Jika terbukti bersalah, pasti akan ditindak tegas," singkatnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT