Home / Berita / Hukrim

Kasus Judi Ayam di Jambula Masuk Tahap Pemberkasan, 18 Terduga Pelaku Terancam Pidana

08 Desember 2025
Terduga pelaku judi sabung ayam saat diamankan Resmob Polres Ternate

TERNATE, OT – Satreskrim Polres Ternate bersama personel Reskrim Polsek Ternate Selatan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Minggu (9/11/2025) lalu.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIT tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah akan kembalinya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, mengonfirmasi bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam tahap pemberkasan.

“Kasus sabung ayam di Jambula kini dalam tahap pemberkasan. Setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, akan kami informasikan kembali perkembangannya,” ujar Sudirjo. Senin (8/12/2025).

Sudirjo menambahkan bahwa aparat kepolisian telah berulang kali turun ke lokasi untuk melakukan pencegahan dan penindakan tegas. Berdasarkan pantauan terakhir, aktivitas ilegal di lokasi tersebut dipastikan telah berhenti total.

"Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan sabung ayam di tempat itu," tegasnya.

18 Terduga pelaku diamankan dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku. Adapun inisial para pelaku adalah RD (29), AY (49), L.O.S (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35).

Seluruh terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT