Home / Berita / Hukrim

Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Setda Haltim Mulai Ada Titik Terang

10 Juli 2019
AKP Naim Ishak

MABA,OT- Setelah megantongi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2016 pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Penyidik Reserse Kriminal Polres Haltim, telah menemukan fakta baru dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Naim Ishak mengungkapkan, SPJ yang sebelumnya tidak ditemukan tersebut akhirnya dikantongi dan saat ini dalam tahap pelajari dokumen SPJ. "Kita sudah dapat SPJ Bagian Umum. Dan kasus ini lama bukan dari penyidik, namun SPJ lambat diperoleh,” ungkap Naim diruang kerjanya, Rabu (10/07/2019).

Kata dia, setelah mendapatkan dokumen SPJ di Bagian Umum dan Perlengkapan, tap tidak semuanya diambil oleh penyidik, namun  pihaknya hanya melakukan sortir terhadap dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus SPPD fikitif. "Dokumen SPJ itu, kita hanya sortir saja. Dan didapatkan keterangan baru berkaitan dengan kasus ini, serta sudah ada sedikit kejelasan dalam kasus ini,” katanya.

Dikatakan, berkaitan dengan keterangan baru terhadap kasus ini, pihaknya tidak bisa membuka ke publik. Namun yang pasti sudah ada kejelasan dan penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Intinya kita sudah dapat keterangan terabaru dan itu merupakan salah satu kunci mengkungkap kasus SPPD fiktif,” katanya.

Lanjut dia, penyidik akan memangil saksi-saksi dalam kasus ini sesuai dengan keterangan baru dalam dokumen SPJ, pihaknya juga belum menyebutkan identitasi saksi-saksi yang akan dipanggil nanti. (dx(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT