Home / Berita / Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Ternate Tunggu Audit Investigasi BPKP Malut

25 Mei 2023
Kajari Ternate, Abdullah

TERNATE, OT -  Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk KPU dan Bawaslu Kota Ternate serta dua organisasi lainnya, masih menunggu audit investigasi dari BPKP Maluku Utara. 

Dugaan perkara yang sedang ditangani tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate itu, kabarnya melibatkan empat lemabaga sesuai sprint.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate,  Abdullah mengatakan, terkait penanganan kasus dana hibah Pemkot Ternate posisinya berada di bidang Pidsus dan masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, saat ini, pihaknya masih meminta hasil audit investigasi (AI) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut.

"Jadi, masih menunggu audit investigasi untuk mengukur dan menilai peristiwa itu masuk tidak pidana atau bukan," ungkap Abdullah, Rabu (24/5/2023).

Sekedar diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, terus menelusuri dugaan korupsi dana hibah di dua instansi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kota Ternate serta dua organisasi lainnya.

Kedua organisasi itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Ternate. Dimana, pada tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memberikan hibah ke KPU Kota Ternate sebesar Rp 2,7 miliar dan Bawaslu Kota Ternate Rp 1 miliar.

Sementara pada tahun 2018, Pemkot Ternate anggarkan belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 21.472.550.000,00 untuk 37 penerima. Dimana 7 lembaga penerima tidak mengajukan proposal dan rincian RAB tidak terinci dengan total nilai dana hibah sebesar Rp 4,9 miliar. Diantaranya PKK Rp 1 miliar, KONI Ternate Rp 2,8 miliar dan KPU Rp 500 Juta.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT