Home / Berita / Hukrim

Kapolda Malut Bentuk Tim Khusus Data PETI di Halmahera, Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum

24 Agustus 2026
Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman menyatakan pembentukan tim khusus ini menjadi langkah awal Polda Maluku Utara untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas PETI di Pulau Halmahera. (istimewa)

SOFIFI, OT– Polda Maluku Utara mulai memperketat perhatian terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di Pulau Halmahera.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan sekaligus memetakan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tak hanya mendata lokasi dan aktivitas pertambangan, tim khusus itu juga diberi tugas menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam praktik PETI di Maluku Utara.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan PETI tidak hanya akan diarahkan pada penertiban aktivitas pertambangan ilegal di lapangan, tetapi juga menyasar persoalan yang lebih luas, termasuk potensi pihak-pihak yang diduga berada di balik atau turut membiarkan aktivitas tersebut.

“Tim khusus sudah dibentuk untuk melakukan pendataan aktivitas PETI yang ada di Pulau Halmahera, termasuk mencari tahu apakah ada keterlibatan oknum atau tidak,” kata Arif saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Mapolda Maluku Utara, Senin (24/8/2026).

Menurut Arif, pemetaan aktivitas PETI menjadi langkah awal untuk menentukan pola penanganan yang lebih tepat. Polda Maluku Utara, kata dia, tidak semata-mata mengedepankan pendekatan penindakan, tetapi juga mendorong adanya solusi agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memiliki kepastian dan berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu langkah yang akan didorong adalah pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui pemerintah daerah.

Kapolda mengatakan, legalisasi aktivitas pertambangan rakyat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah masyarakat terus menjalankan kegiatan pertambangan secara ilegal.

“Tujuan kami adalah mendorong melalui pemerintah daerah untuk mengurus WPR. Nanti kami akan fasilitasi sampai ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Arif menilai persoalan PETI tidak dapat diselesaikan hanya dengan operasi penertiban. Di sejumlah wilayah, aktivitas pertambangan juga berpotensi memunculkan persoalan sosial dan konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Karena itu, Polda Maluku Utara mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama menyiapkan proses legalisasi melalui WPR dan IPR.

“Makanya kita dorong mereka untuk bersama-sama mengurus WPR. Supaya masyarakat juga terbantu dan tidak ada konflik lagi ke depan,” pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT