TERNATE, OT - Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial KM.
KM dipamggil.terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkam seorang perempuan berinisial LB (16) asal Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Subdit IV Kompol Anita Ratna Yulianto mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap KM pada Kamis (8/7/2021) pekan ini.
Kata dia, pemangilan terhadap terlapor, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang disampaikan pelapor.
BACA JUGA : Oknum Pejabat Pemkab Sula Dilaporkan ke Polda Malut
Anita mengklaim, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk mendengar keterangan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana LP yang diterima Polisi.
"Yang jelas penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan untuk hadir diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sudah dilaporkan oleh pelapor LB melalui kuasa hukum mereka. Kamis besok, kita sudah layangkan surat panggilan untuk terlapor," kata Anita kepada indotimur.com, Selasa (6/7/2021).
Anita mengaku, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, sehingga tahap selanjutnya, penyidik akan memeriksa pihak terlapor.
"Kita panggil terlapor ini diperiksa baru sebagai saksi atas kasus ini sedangkan untuk pelapor juga sudah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik selanjutnya menunggu pemeriksaan terlapor," pungkasnya.
(ian)



