TERNATE, OT - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv-Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Teguh Wibowo mencopot Komandan Jaga Lapas Labuha atas kelalaiannya sehingga satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarikan diri.
"Memang saya sudah perintahkan kepada Kalapas Labuha untuk mencopot Kajaga atas kelalaiannya," ujar Teguh Wibowo saat dikonfirmasi indotimur.com di ruang kerjanya Rabu (23/6/2021).
Kata dia, pencopotan jabatan Komandan Jaga (Kajaga), dalam rangka proses pemeriksaan internal atas kejadian ini.
Berdasarkan laporan yang diterima, Napi yang kabur bernama Aswadi Ali (19).warga Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan yang ditahan dalam kasus pencurian.
Aswandi telah menerima putusan pengadilan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan, berdasarkan putusan nomor 22/Pid.B/2021/PN.LBH tanggal 22 Februari 2021.
"Dia ini kabur dengan cara memanjat tembok pada Senin 21 Juni kemarin," ucapnya.
Teguh mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat, untuk melakukan pencarian terhadap Aswandi yang baru menjalani hikuman selama kurang lebih 4 bulan.
Olehnya itu atas kejadian ini Kadiv-Pas berjanji akan memberikan target pencarian terhadap Kalapas bersama jajaranya selama sepekan, "saya kasih waktu ini, biar benar-benar mereka bekerja,” pungkasnya.
(ian)



