Home / Berita / Hukrim

Jum'at Ini, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Terdakwa AGK

06 September 2024
Jaksa KPK, Rio Veronika Putra (foto_indotimur)

TERNATE, OT- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan Abdul Ghani Kasuba alias AGK dan tim penasihat hukumnya.

Abdul Gani telah menyampaikan nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Hairun Rizal dan nota pembelaan dari tim penasihat hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Ternate, Jum'at 30 Agustus 2024.

“Atas nota pembelaan yang barusan dibacakan penasihat hukum terdakwa bagaimana sikap dari penuntut umum, apakah akan mengajukan replik secara tertulis atau gimana?” tanya ketua majelis hakim, Kadar Noh kepada Jaksa KPK. 

BERITA TERKAIT:Dituntut 9 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Terdakwa AGK Sampaikan Pembelaan

Salah satu Jaksa KPK, Rio Veronika Putra menyampaikan bahwa atas nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum pihaknya akan mengajukan replik di sidang selanjutnya.

Kepada wartawan termasuk indotimur.com Rio Veronika mengaku, atas pembelaan tim penasehat hukum terdakwa AGK itu terkait ada sejumlah uang yang dirinci mereka senilai Rp19 miliar yang disebut dia tidak dinikmati oleh Abdul Gani Kasuba.

"Jadi kalau hitungan mereka Rp19 miliar berarti sekitar Rp90 miliar yang diakui. Tapi bukan diakuinya tapi tidak menerima tapi uang yang itu diminta AGK masuk ke Ajudan lalu diserahkan ke orang lain," kata Rio menjelaskan.

Olehnya itu, terkait keberatan yang disebutkan tim hukum Abdul Gani akan ditanggapi melalui replik. "Nah lebih lengkapnya nanti akan disampaikan lewat replik kami," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT