Home / Berita / Hukrim

Jaksa Ungkap Peran Michael A. Villarreal di Kasus Letter Sign Welcome to Halbar

Mantan Bupati Halbar Juga Ikut Diperiksa
11 September 2025
Kasi Pidsus Kejari Halbar Nur Rachmat (foto:Yadi)

HALBAR, OT - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat ungkap peran mantan suami Sophia Latjuba, Michael A. Villarreal dalam pusaran
dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Letter Sign Welcome to Halbar senilai Rp1 miliar

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut mulai menemukan titik terang setelah sekitar 30 orang saksi diperiksa penyidik, termasuk mantan Bupati Halbar Danny Missy.

Bahkan kabarnya, dokumen perkara kasus tersebut mulai dirampungkan.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Barat, Nur Rachmat, mengatakan, pemeriksaan penyidikan perkara Letter Sign Welcome to Halbar penyidik sedang meminta perhitungan kerugian negara dari BPK-P. 

"Kami sudah koordinasi ke BPKP dan nanti waktu dekat tim BPKP turun mendalami dengan mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait," ucap Rachmat

"Kita juga sudah periksa terakhir  Agustus kemarin saudara Michael A. Villarreal di Jakarta," ungkap Nur Rachmat, Rabu (10/9/2025) malam, saat ditemui dalam areal Caffee Rumah Kopi.

Untuk gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini, menurut Kasi Pidsus, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dengan tim dan mengespos hasil penyidikannya untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pihak.

"Saksi itu ada sekitar 30-an yang  diperiksa. Mantan pejabat sudah periksa. Anggaran proyek Letter Sign Welcome to Halbar ini melekat di Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) itu dianggarkan tahun 2018," ucapnya

Dia menambahkan, terkait pemeriksaan, untuk pejabat maupun eks pejabat lingkup Dinas PMPTSP juga sudah dilakukan.

"Michael A. Villarreal ini, (dalam kasus Letter Sign Welcome to Halbar) perannya sebagai penghubung dengan penyedia yang mengerjakan. Dan mantan Bupati Danny Missy juga sudah diperiksa." tandasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT