TALIABU, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta, terhadap korban Arifa Umasangaji alias Mama Ari dengan cara Restoratif Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) setelah Plt. Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui apa yang diajukan oleh Kejari Pulau Taliabu.
"Pelaku Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta dan korban Arifa Umasangaji alias Mama Ari yang disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," terangnya.
Dia menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Dari perkara ini juga telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka dan masyarakat merespons positif," tandasnya.(ier)