TERNATE, OT - Kejati Maluku Utara buka suara soal penetapan mantan bendahara WKDH Maluku Utara sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi makan minum dan perjalanan dinas tahun 2021.
Satu tersangka itu adalah MS alias Syahratan, Bendahara Pengeluaran Pembantu WKDH Maluku Utara.
Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga menyatakan, perkara Mami memang kami sudah menetapkan tersangkanya. Menurutnya, kalau diperhatikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate itu Jaksa Penuntut Umum telah melakukan proses penuntutan terhadap salah satu mantan bendahara pembantu.
"Jadi harapan kita pada fakta persidangan ini, apabila ada pihak lain yang harus bertanggungjawab. Tidak menutup kemungkinan akan kita tetapkan dia selaku salah satu tersangka yang akan bertanggung jawab lagi atas perbuatan ini," ucap Richard saat dikonfirmasi wartawan Senin (16/6/2025).
Terkait dengan penetapan satu tersangka sambung Richard, dalam kasus ini perlu kami jelaskan bahwa hal itu sudah berdasarkan data, dokumen dan keterangan-keterangan sanksi.
"Atas dasar itulah kita mengacu pada pasal 184 KUHP kita beranggapan ini yang bertanggung jawab adalah atas dasar pertanggungjawaban tidak sesuai dibuat penyidik beranggapan bahwa bendara berhak bertanggung jawab," terangnya.
Richard menambahkan, terlepas daripada bendahara beberapa waktu lalu disampaikan di media dia (bendahara) mendapat intervensi, tekankan dan lain sebagainya. Silahkan itu disampaikan di fakta persidangan.
"Karena tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan akan ada pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab selain daripada si bendahara tersebut," pungkasnya.(ier)