Home / Berita / Hukrim

Imran Yakub Bantah Keterangan AGK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan Rp 1,145 Miliar

30 Oktober 2024
Sidang perkara korupsi jual beli jabatan terdakwa Imran Yakub

TERNATE, OT- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub membantah keterangan Abdul Gani Kasuba alias AGK ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/10/2024).

Imran Yakub merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara dengan cara memberi hadiah berupa uang senilai Rp1.145.000.000 atau Rp 1,145 miliar kepada mantan Gubernur, AGK.

Terdakwa Imran dalam keterangannya menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Abdul Gani Kasuba sebanyak dua kali sebagai mana disebutkan dalam BAP. 

Selain itu, Imran Yakub juga membeberkan bahwa keterangan yang diberikan saksi AGK soal pemberian uang Rp500 juta tidak seperti itu kisarannya.

Yang Mulia majelis hakim saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait keterangan saksi, pertama saya tidak pernah bertemu saksi lebih dari satu kali, kemudian soal uang pemberian setahu saya hanya Rp200 atau Rp300 juta saja," terang Imran.

Meskipun demikian, majelis hakim lalu menanyakan perihal bantahan terdakwa kepada AGK. Menurut AGK iya memberikan keterangan tetap pada BAP sebelumnya karena sepengetahuan mantan Gubernur Maluku Utara pemberian uang dari Imran Yakub berkisar Rp 500 juta dan itu diberikan melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim maupun Ridwan Arsan secara bertahap.

Sekedar diketahui, sebelumnya terdakwa Imran Yakub didakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.145.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT