TERNATE, OT - Nasib malang menimpa seorang guru mengaji di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial JG (31 Tahun). Dia diduga mengalami tindak pidana penganiayaan dari oknum pengacara bernama Fajrun Hairun alias Fajrun.
Informasi yang diperoleh indotimur.com peristiwa ini terjadi pada sebuah rumah Qur'an di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIT.
Pasalnya, insiden penganiayaan terhadap seorang Ustadz itu disinyalir lantaran pelaku enggan menerima korban rujuk kembali dengan istrinya yang merupakan kakak pelaku.
Bahkan, sebulan sebelum kejadian tersebut korban sempat mendapati ancaman oleh oknum pengacara ini melalui aplikasi perpesanan instan (WhatsApp). Isinya pelaku mengancam kepada korban bila bertemu korban akan dipukuli.
Kepada indotimur.com salah satu kerabat korban menuturkan, atas kejadian itu bersama korban dan juga istrinya telah melaporkan peristiwa tindakan kekerasan oknum pengacara tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Ternate.
"Iya jadi kami bersama korban sudah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Ternate, pasca insiden pemukulan ini di malam itu juga bersama korban," ujarnya pada Minggu (26/5/2024).
Dia menceritakan, kronoligi kejadian itu bermula saat Ustadz JG ini ingin rujuk bersama istrinya. Dari situ istrinya meminta kepada korban agar menghubungi kami agar pelaksanaannya dilakukan di tempat kami di rumah Qur'an.
"Nah saat dihubungi saya bilang boleh saja ditempat saya tapi dengan syarat harus hadirkan wali perempuan, bapak atau kaka tertuanya," terangnya.
Singkatnya, setelah itu kami menunggu kedatangan mereka kedua pihak Ustadz JG dan istri dia bersama walinya. Olehnya itu kami menunggu setelah datang kita lakukan proses yang namanya akad nikah rujuk karena keduanya sudah bersuami istri (Pasutri).
Sambung dia, hanya saja sudah jatuh talak. Talak II jadi kalau rujuk lagi maka harus ada akad. Setelah itu kami menunggu waktu kurang lebih hampir jam 22.30 WIT malam. Sambil menunggu datang seorang lelaki yang kami juga tidak mengenalnya.
Belakangan tamu tak diundang ini, merupakan adik ipar korban. Sewaktu dia datang posisi kami semua berada di teras rumah.
Saksi mengungkapkan, dari luar pagar pelaku masuk dengan nada arogan berkata ada apa ini, sambil menunjuk ke arah kami semua yang sedang duduk bersila di teras rumah.
Sambil berjalan terus masuk kurang lebih dua langkah pelaku berdiri tepat di belakang kami dia terus mengoceh.
"Jadi bilang apa lagi yang ngoni mau bahas. Samua ini saya so hatam, saya ini pengacara," sebut saksi meniru perkataan pelaku.
Kata dia, saat pelaku menyatakan dia seorang pengacara salah satu dari kami meminta dengan baik agar yang bersangkutan duduk dahulu dan berbicara baik-baik artinya bahwa ini dirumah orang. Jujur saja memang kami tidak mengenal dia, mungkin dia dan korban saling mengenal tapi dengan kami tidak.
Disaat kami menyediakan tempat untuk duduk kepada pelaku. Ia pelaku ini langsung melompat dan menginjak korban yang posisi sedang duduk melantai sampai jatuh tersungkur ke belakang. Tak hanya itu, sambung saksi pelaku juga langsung menghajar kepala korban berulang-ulang kali dengan kepalan tangan hingga wajah dari Ustadz JG babak belur di bagian bawa kelopak mata sobek dan berdarah.
Dijelaskan, saat dilerai sebagian dari kami pelaku tetap tidak mau melepas posisinya dari korban bahkan pelaku mengancing leher korban sampai hampir kehilangan nafas. Sempat ditarik untuk dipisahkan tetapi cengkraman pelaku semakin kuat bahkan saat itu baju pelaku sampai sobek ditarik.
"Naasnya imbas dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pengacara ini juga menimpa salah satu dari kami yang hendak melerainya hingga kacamata yang dikenakan saudara kami itu pecah terkena pukulan," timpalnya.
Beruntung massa (warga) sekitar sambung dia yang mendengar keributan itu langsung berdatangan. Barulah pelaku langsung melepas korban.
Dia berujar, dari kejadian inilah sehingga kami bersama korban melakukan upaya hukum. Dengan melaporkan apa yang dilakukan oknum pengacara itu ke pihak berwajib agar diproses sesuai ketentuan hukum.
"Jadi kita dampingi korban buat laporan ke polisi di sana korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum, kemudian malam itu juga langsung diterima laporan tinggal di BAP," jelasnya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kasihumas Polres Ternate AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi Minggu (26/5/2025) membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya benar ada laporannya, selanjutnya penyidik akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Kita tunggu perkembangan dari penyidik," singkat mantan Kabag Ops Kepulauan Sula mengakhiri.
(ier)