TERNATE, OT– Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal jenis captikus dan mengamankan seorang terduga pelaku dalam penggerebekan yang dilakukan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, pada Kamis (4/12/2025) malam.
Dalam operasi ini, Polisi menyita total 100 kantong plastik berisi captikus sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Kata Ipda Sudirjo, pada pukul 21.00 WIT, tim mendapati pelaku berinisial TD (62), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, sedang membawa minuman beralkohol ilegal menggunakan sepeda motor menuju ke Kelurahan Fitu, Ternate Selatan.
Tim kemudian melanjutkan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Fitu pada sekitar pukul 22.00 WIT, dan berhasil menemukan 100 kantong plastik berisi captikus.
"Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ternate pada pukul 22.30 WIT untuk diproses penyidikan lebih lanjut," aku Kasihumas.
Dia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya tegas Sat Samapta Polres Ternate untuk menindak penyalahgunaan dan penjualan minuman beralkohol ilegal.
“Tindakan ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Ternate,” pungkasnya.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam penegakan hukum. Jika memiliki informasi terkait peredaran minuman beralkohol ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke layanan Call Center 110 Polri atau melalui saluran pengaduan langsung Ibu Kapolres Ternate.
(ier)







