Home / Berita / Hukrim

Empat Pelaku Pemerkosa di Halmahera Tengah Terancam Hukuman Mati

18 Oktober 2021
Suasana konferensi pers

HALTENG,OT- Empat pelaku pemerkosa dan dugaan pembunuhan di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), beberapa waktu terancam hukuman mati. 

Wakapolres Halteng, Kompol Drh Dedi Wijayanto mengatakan, dugaan tindak pidana pemerkosaan hingga psikologi korban terganggu dan meninggal dunia, penyidik telah menetapkan pasal yang akan disangkakan.

“Pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka, yaitu pasal 340 sub pasal 285 sub pasal 291 ayat (2) jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” jelas Wakapolres Halteng saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Wakapolres mengaku, saat ini tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik adalah pemeriksaan saksi, visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan para tersangka, penahanan para tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan Negeri Halteng dan pengiriman (SP2HP) kepada pihak korban.

BerITA TERKAIT: Pelaku Pemerkosaan di Halmahera Tengah Bertambah

Sedangkan tindakan yang akan dilakukan diantaranya, melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang pernah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

“Penyidik akan meminta keterangan penyebab kematian korban kepada dokter di rumah sakit yang menangani kondisi terakhir korban. Selain itu melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang berkompoten,” ujar Kompol Drh Dedi. 

Wakapolres menambahkan, kronologi kasus ini berawal saat pacar korban berinisial DN menjemput korban di kamar kos korban, kemudian membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di kamar kos pelaku OG yang terletak di Desa lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah.

kemudian tersangka DN, melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu tersangka DN menyuruh, menawarkan dan membiarkan tersangka lainya yaitu HN, DK dan OG untuk melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap korban. 

"Para pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban, sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kemudian korban meninggal dunia," pungkas Wakapolres.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT