Home / Berita / Hukrim

Empat Pegawai dan 15 Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi

Dir Narkoba: Tersangka Sebagian Besar Jaringan Lapas Jambula
08 Oktober 2019
Suasana jalanya konferensi pers di Mapolda Malut

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres Kota Ternate melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap 19 tersangka kasus narkoba di Kota Ternate.

Berdasarkan catatan  Polda Malut, sepanjang periode Agustus hingga September tahun ini, kasus narkoba yang ditanggani Dit Narkoba Polda Malut berhasil mengamankan 5 tersangka, sedangkan Polres Ternate menangkap 14 tersangka kasus narkoba untuk priode Juli hingga September 2019 dengan total barang bukti (BB) sabu sebanyak 3,2 gram dan ganja seberat 251,48 gram.

Jumlah tersebut, empat diantaranya pegawai baik honorer maupun pegawai negeri sipil yang berinisial AS (31) honorer di Dinas Perhubungan Kota Ternate, SIA (28) pegawai honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate , RST (42) honorer di Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate dan Tersangka F (38) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor kelurahan Dufa Dufa. Untuk tersangka RST ditangkap oleh Polres Ternate.

Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Yudi Rudiantara dan Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) AKBP Alfis Suhaili dalam ketetangan resminya menyampaikan, sepanjang periode Agustus hingga Sepember, Direktorat Narkoba Polda Malut telah berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 5 tersangka.

Untuk bulan Agustus petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 tersangka masing-masing berinisial RU (39) warga Kelurahan Ubo-ubo Kecamatan Kota Ternate Selatan. Barang bukti sabu seberat 0,26 gram dan ganja seberat 19,91, batang pireks kaca yang berisi sisa bekas pakai shabu, seperangkat alat hisap shabu dan 2 buah korek api gas, masing-masing warna hitam dan warna merah muda.

Selain itu, tersangka F (38), warga Kelurahan Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Lurah Dufa-Dufa. Barang bukti sabu dengan berat 0,26 gram beserta 1 pembungkus rokok sampoerna  warna merah putih dan 1 buah Hp OPPO A37 warna putih.

Tersangka IL (22), warga Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate bekerja sebagai tukang ojek.  Barang bukti ganja kering dengan berat 19,91 gram beserta 1 buah Hp maxtron warna putih dan 1 pack pembungkus rokok.

Sedangkan untuk bulan September anggota berhasil amankan sebanyak 2 tersangka masing-masing berinisial AAAB (30), warga Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan bekerja sebagai wiraswasta. Barang bukti sabu dan ganja seberat 2,02 gram.

Selain itu untuk tersangka AS (31), warga Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah bekerja sebagai Pegawai Honorer Dishub Kota Ternate. Barang bukti norkoba jenis sabu beserta barang bukti lainya 1 buah penutup Bong,1 buah pipet kaca bekas sisa pakai shabu,1 buah skop terbuat dari plastic,1 buah korek api gas dan 1 buah sumbuh.

Lanjut Dit Narkoba Polda Malut, untuk Polres Ternate sendiri jumlah perkara kasus narkoba sebanyak 11 laporan dan 3 merupakan dari Polsek dengan jumah tersangka sebanyak 14 orang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar dibeberapa kecamatan.

“Para tersangka akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” jelasnya.

Dir Narkoba mengaku, dari sekian banyak pengungkapan tersangka kasus narkoba ini merupakan jaringan dari Lapas Jambula dan ada juga jaringan dari Makasar dan Jakarta.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT