Home / Berita / Hukrim

Eks Wakil Gubernur Malut Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran WKDH

09 Desember 2025
Konferensi pers penetapan tersangka

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan AYA alias Al Yasin, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada sekretariat WKDH Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Al Yasin sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekretariat WKDH tahun 2022.

Dia menyatakan, penetapan tersangka terhadap AYA alias Al Yasin, yang juga mantan Wakil Gubernur Maluku Utara sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya.

Penetapan tersangka ini menunjukan keseriusan Kejati Maluku Utara dalam penanganan kasus korupsi. "Jadi perlu digarisbawahi ini komitmen Kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," tegas Richard.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT