TERNATE, OT - Mantan karyawan PT. Taliabu Godo Maogena, Ruli Kurniawan mengaku dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh terdakwa Muhaimin Syarif alias (Ucu) untuk membuat sebuah perusahaan.
Perusahaan itu disinyalir saksi berkaitan dengan rekomendasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Dipersidangan, Ruli mengaku pernah bekerja di PT. Taliabu Godo Maogena. Kala itu, Ruki menjabat sebagai tenaga teknis perencanaan dimana perusahaan milik terdakwa Muhaimin Syarif bergerak di bidang kayu.
Ruli mulai bekerja sejak tahun 2020 dan akhirnya mengundurkan diri di tahun 2022. "Masuk kerja sejak tahun 2020 dan berhenti akhir tahun 2022," kata Ruli.
Dia juga menyebut selain mengerjakan tugas sebagai tenaga teknis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena, terdakwa mulai memerintahkan untuk membuat atau mengetik surat rekomendasi WIUP dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) bertujuan kepada ESDM Cq Dirjen Minerba.
"Tak hanya itu, saya juga pernah dimintai KTP atau KTP keluarga saya untuk dipakai terdakwa Ucu buat perusahaan. Awalnya saya tolak tapi karena beliau atasan saya pada waktu itu makanya dikasih untuk buat perusahaan," tandasnya.
(ier)