Home / Berita / Hukrim

Eks Gubernur Malut AGK Dihukum Lebih Ringan Setahun, Ini Tanggapan Jaksa KPK

26 September 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

TERNATE, OT- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhi hukuman pidana penjara bagi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 9 (sembilan) tahun.

Kendati demikian, Jaksa KPK tetap mengapresiasi putusan majelis hakim PN Ternate karena telah memenuhi tuntutan jaksa.

Kepada awak media, salah satu Jaksa KPK, Greafik menuturkan, KPK tetap memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan Majelis Hakim yang menangani perkara Tipikor dengan terdakwa AGK.

Menurutnya, sebagaimana telah kita semua saksikan bersama bahwa majelis hakim sudah menjatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa AGK dengan pidana kurungan selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta serta subsider 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dollar AS. Kemudian dengan ketentuan bila uang pengganti ataupun harta beda yang disita tidak dapat menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dipinda selama 3 tahun enam bulan penjara.

"Terhadap putusan ini, kami (KPK) sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan pidana kami," kata Greafik.

BERITA TERKAIT : Eks Gubernur Maluku Utara AGK, Divonis 8 Tahun Penjara

Sambung dia, khususnya dalam hal penjatuhan pidana dan uang pengganti. Disamping itu, soal putusan yang lebih ringan setahun dari tuntutan kami sebelumnya 9 tahun. Tentu terkait dengan penjatuhan pidana dalam putusan pidana merupakan domain kewenangan daripada majelis hakim.

"Terhadap itu kami tetap mengapresiasi karena pada prinsipnya dakwaan yang kami ajukan terbukti kemudian atas perbuatanya (AGK) dijatuhi pidana, soal perbedaan pidana yang dijatuhkan dengan putusan saya pikir itu hal yang biasa terjadi. Kan pada pokoknya terdakwa juga mengajukan pikir-pikir JPU juga pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT