Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Rp 7 Miliar Jaksa Periksa PPTK Dinas PUPR Kepulauan Sula

30 September 2025
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Kota Ternate

TERNATE, OT - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Inisial BI, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima indotimur.com menyebutkan, BI diperiksa terkait dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kepulauan Sula senilai Rp7 miliar.

Selaku PPTK Proyek, BI saat disambangi wartawan usai pemeriksaan mengaku telah diperiksa penyidik selama dua hari berturut-turut. 

"Ada pemeriksaan terkait pekerjaan normalisasi di Kepulauan Sula. Saya sudah dua hari diperiksa, kalau dipanggil lagi saya akan datang," ungkap BI, kepada sejumlah wartawan. Selasa (29/9/2025). 

Sebagai informasi, penganggaran proyek ini diantaranya pada tahun 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar. 

Kemudian tahun 2024 jumlah paket meningkat menjadi 20 item dengan kontrak Rp3,99 miliar. Sementara tahun 2025, kembali dianggarkan sekitar Rp1,39 miliar. Namun, proyek-proyek tersebut diduga tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT