Home / Berita / Hukrim

Dua Anggota Polresta Tidore Diduga Terlibat Narkoba, Kapolda Malut Benarkan Penangkapan

28 Oktober 2026
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Rabu (28/10/2026), terkait pengamanan dua anggota Polresta Tidore Kepulauan dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: Istimewa).

SOFIFI, OT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan dua anggota Polresta Tidore Kepulauan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Keduanya berinisial BRIGPOL I alias Ibrahim dan BRIPTU IH alias Iksan.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman membenarkan pengamanan dua anggota tersebut saat ditemui wartawan di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Rabu, (28/10/2026).

“Iya, benar ada dua oknum anggota Polresta Tidore yang diamankan Polda Maluku Utara,” ujar Arif.

Informasi yang dihimpun media ini, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial A alias Aprilia di salah satu tempat jasa pengiriman pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 12.10 WIT.

Dari hasil pengembangan perkara itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kemudian menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dua anggota kepolisian tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Ibrahim diduga berkomunikasi dengan Aprilia terkait pengiriman paket. Namanya kemudian muncul dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Ibrahim kini ditahan di Mapolda Maluku Utara setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara itu. Sementara itu, Iksan masih menjalani pendalaman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Dalam perkembangan kasus tersebut, nama Iksan juga disebut dalam keterangan terkait rencana penyerahan sebagian paket. Aprilia diduga menyebut paket itu akan diserahkan kepada Iksan atas arahan seorang pria bernama Irfan.

Irfan diduga merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Maluku Utara. Namun, dugaan keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul paket, dugaan peran para pihak yang disebut, serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah narkotika yang menjadi barang bukti maupun status hukum terbaru Iksan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

 

 

Kapolda Malut Benarkan Dua Anggota Polresta Tidore Diamankan dalam Kasus Narkoba

 (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT