Home / Berita / Hukrim

DPO Terpidana Perkara Pilkada Tiba di Halsel

24 April 2021
Tersangka (pakai masker) saat tiba di Halsel

HALSEL, OT - Melalui proses panjang akhirnya DPO (buronan) kasus money politic (politik uang) Pilkada Halmahera Selatan (Halsel), Bahri Hamisi tiba di Bacan.

Setibanya di Bacan, Bahti langsung diekskusi di rutan Labuha Bacan, pada Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 06.00 waktu setempat.

Dalam rilisnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel melalui Jaksa ekskutor Rizky Septa Kurniadhi, menyebutkan, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, terpidana tindak pidana Pemilukada Halsel, atas nama Bahri Hamisi telah dieksekusi Kejari Labuha di Bacan.

"Tahanan saat ini sudah berada di Rutan Labuha Bacan Halsel," ungkap Rizky sebagaimana dikutip dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” atas nama terpidana BAHRI HAMISI Alias BAHRI yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. 

BACA JUGA : Terpidana Perkara Money Politic Pilkada Halsel Berhasil Diamankan

"Diketahui Identitas terpidana yang diamankan, yaitu:  Nama Lengkap ​: BAHRI HAMISI Alias BAHRI berasal dari Desa Amasing Kota.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT