TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, mulai melakukan penyelidikan dugaan aktivitas Galian C secara Ilegal di Kota Ternate.
Kabarnya, aktivitas Galian C tidak mengantongi izin resmi atau ilegal itu terletak di RT19/RW10, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Informasi yang diterima indotimur.com tim penyidik Unit II Subdit Tipidter melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara menemukan adanya kegiatan Pertambangan galian C menggunakan alat berat jenis Eksavator Mini di wilayah Kalumata.
Ada 2 warga dengan inisial AH dan A yang melakukan aktivitas tersebut sejak Juni 2025. Mereka beralasan pemerataan lahan untuk pembangunan rumah.
Material yang dihasilkan dari pertambangan berupa Batu dan tanah timbunan diperjualbelikan pada sopir-sopir truk. Meburut mereka harga batu Rp200 ribu per Dum Truk sementara tanah timbunan Rp100 ribu per Dum Truk.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
“Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan,” tegas Kombes Edi. Selasa (29/7/2025).
Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara ini juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mengusut kasus tersebut.
(ier)