Home / Berita / Hukrim

Direktur PT. GM Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perpajakan

18 Mei 2020
Hisbullah (foto_istimewah)

TERNATE,  OT  - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tenggah, Gorontalo dan Maluku Utara mengakui Direktur utama PT. GM sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjaran atas kasus tindak pidana dibidang perpajakan yang merugikan uang Negara sebesar Rp.600 juta.

Dimana dalam tuntutan vonis tersebut di sidang pada, Kamis (30/4/2020) yang diketuai oleh Nova Loura Sasube menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa SD karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, tidak menyetorkan ke pajak yang telah dipotong atau dipungut pajak pertambahan nilai melalui PT. GM selama periode Juni 2012 sampai dengan Desember 2012.

Terdakwa sendiri adalah direktur PT. GM yang bergerak dalam usaha Land Clearing, yaitu  pembukaan kebun kelapa sawit di Gane, Halmahera Selatan.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 39A ayat 1 huruf c, huruf d dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28  Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Plt Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tenggah, Gorontalo dan Maluku Utara, Hisbullah dalam keteranganya mengatakan atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sudah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.293.730.748,00.

Hisbullah menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik pajak Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tenggah, Gorontalo dan Maluku Utara, melalui Karwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Terdakwa ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dan sudah dijatuhkan vonis,” ujar Hisbullah dalam keterangan yang diterima indotimur.com, Senin (18/5/2020).

Hisbullah juga menjelaskan untuk penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh,sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana dan wajib pajak lainnya.

Untuk itu DJP mengimbau, wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak, karena DJP akan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk  menindak tegas segala bentuk tindak pidana dibidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dengan bergotong-royong dalam mendanai pembangunan Nasional dengan mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar, jujur, tepat waktu, dan tepat jumlah,” pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT