TERNATE, OT– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penyidik memutuskan menahan Aliong selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Aliong Mus dengan status sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 26 Juni 2026 sampai dengan 15 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Ternate," kata Matheos kepada wartawan, Jumat, (26/6/2026).
Menurut Matheos, penyidik menjerat Aliong dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Matheos.
Matheos mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan dua tersangka lainnya, termasuk Aliong Mus, masih menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran lebih dari Rp17 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.
Menurut Matheos, penetapan Aliong Mus sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh mantan kepala daerah tersebut.
"Penyidik memperoleh fakta dari pemeriksaan para saksi mengenai adanya aliran dana yang masuk kepada yang bersangkutan. Hal itu menjadi salah satu dasar penetapan saudara Aliong Mus sebagai tersangka," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu.
(ier)







