Home / Berita / Hukrim

‎Diduga Libatkan Oknum TNI, YLBH Malut Desak Pengusutan Terbuka Kasus Kematian Warga Sula

‎Desak Transparansi Kasus Kematian Warga Sula Hingga Minta Pelaku Dihukum Maksimal
31 Maret 2026
‎Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni

‎TERNATE, OT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut) mendesak agar proses hukum kasus meninggalnya warga Kabupaten Kepulauan Sula, Sukra Umafagur alias Uken, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

‎Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

Dia menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum, mengingat kasus ini diduga melibatkan oknum anggota TNI.

‎“Kasus ini harus dibuka secara terang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan,” ungkap Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

‎Menurut Bahtiar, keluarga korban telah memperoleh informasi bahwa persidangan terhadap terduga pelaku direncanakan digelar di Ternate. Hal ini dinilai penting agar proses hukum dapat dipantau langsung oleh keluarga dan tim kuasa hukum.

‎YLBH Malut bersama keluarga korban juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain meminta keterbukaan dalam proses hukum, mereka mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan pidana, serta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.

‎Mereka juga meminta agar persidangan dilaksanakan di Ternate guna menjamin akses pendampingan hukum dan keterbukaan proses peradilan.

‎Di sisi lain, YLBH Malut menyoroti proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh Polisi Militer. Bahtiar menegaskan penyidikan harus berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun di luar mekanisme hukum.

‎“Setiap bentuk keterlambatan atau ketidakjelasan dalam proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban dan menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

‎Selain itu, YLBH Malut juga menyoroti prosedur pengamanan terhadap pelaku saat dipindahkan ke Ternate melalui jalur laut. Menurut mereka, pelaku tidak diborgol selama perjalanan, yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

‎Sebagai langkah advokasi, YLBH Malut berencana menyurati sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Pusat Polisi Militer TNI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

‎Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap para saksi yang diperiksa oleh penyidik militer guna memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

‎Bahtiar menegaskan, YLBH Malut akan terus mengawal kasus tersebut untuk memastikan tidak terjadi impunitas terhadap pelaku.

‎“Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi menyangkut keadilan bagi seluruh warga negara di hadapan hukum,” ujarnya.

‎YLBH Malut juga mengajak masyarakat, media, serta lembaga pengawas untuk turut mengawal proses hukum tersebut. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT