Home / Berita / Hukrim

‎Diduga Lecehkan Tarian Cakalele, Tiga Influencer Ternate Diperiksa Polisi

25 Juni 2026
Ketiga influencer Maluku Utara saat ini ramai menjadi perbincangan publik gegara konten tarian adat

‎TERNATE, OT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai menyelidiki kasus video viral yang menampilkan sejumlah influencer Kota Ternate dengan koreografi menggunakan unsur tarian adat Cakalele.

‎Penyelidikan dilakukan oleh Subdirektorat V Cyber Crime setelah video tersebut menuai kritik luas dari masyarakat dan pegiat budaya karena dinilai tidak menghormati nilai budaya dan adat yang melekat pada tarian tradisional tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan perkara. Setelah itu, sejumlah influencer yang terlibat dalam video tersebut dipanggil dan diperiksa.

‎Tiga orang yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial AD alias Angga, RM alias Tete Ko, dan RS alias Iki.

‎Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

‎“Benar, sudah ditangani tim Cyber Polda Malut. Setelah ramai di media sosial langsung ditindaklanjuti,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu, (24/6/2026).

‎Menurut Wahyu, kasus tersebut merupakan temuan langsung tim Cyber sehingga penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A dan segera melakukan langkah penyelidikan.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, para influencer mengaku membuat konten tersebut saat melakukan siaran langsung di media sosial.

‎“Motif mereka karena mendapatkan donasi saat live yang masuk ke akun GoPay salah satu orang,” ujarnya.

‎Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang muncul dalam video tersebut. Selain tiga orang yang telah diperiksa, beberapa nama lainnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

‎Wahyu mengatakan penyidik saat ini berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela guna meminta pandangan terkait unsur budaya yang ditampilkan dalam video tersebut.

‎“Kami masih berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela. Nanti akan dilihat dari keterangan mereka apakah perbuatan tersebut masuk kategori penghinaan terhadap suku atau tidak,” kata dia.

‎Polda Maluku Utara menilai kasus ini perlu ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan nilai budaya dan identitas masyarakat adat.

‎Sejauh ini, penyidik menduga para influencer tersebut dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

‎Meski demikian, polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan status hukum para pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan serta keterangan ahli dan lembaga adat.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT