Home / Berita / Hukrim

Diduga Korupsi DD dan BLT, Oknum Kades di Haltim Dilaporkan ke Kejati Malut

13 Juni 2023
Jhon Selong (foto:ier)

TERNATE, OT - Oknum Kepala Desa (Kades) Boburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur berinisial RS, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), karena diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2021.

Laporan tersebut disampaikan oleh warga desa setempat pada Selasa, (13/6/2023) sore tadi.

“Kedatangan saya datang ke kantor Kejati Malut ini, untuk melaporkan dugaan korupsi DD di di Desa Boburino Kecamatan Maba,” ujar Jhon Selong, warga yang membuat laporan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan RS (Kades) diperoleh dari Ketua BPD yang melaporkan anggaran Dana Desa di tahun 2019 sampai 2021 tidak ada realisasi bahkan beberapa program disebut fiktif.

"Jadi, anggaran dari tahun 2019-2021 itu tidak ada realisasinya bahkan ketika kami turun kroscek ke lapangan itu benar tidak ada sama sekali. Sekalipun ada lampiran dokumentasi, faktanya itu hanya sebatas formalitas," ungkapnya.

Jhon mengungkapkan, total anggarannya itu cukup fantastis, totalnya dari tahun 2019-2021 berjumlah Rp.1,2 miiar atau Rp.1.207,394,741.

Tapi ketika hal ini diadukan ke pihak Kejari Haltim dan Inspektorat setempat, sampai pihak inspektorat turun untuk melakukan audit, aneh temuannya itu hanya sekitar Rp 200 juta lebih.

Kata dia, hasil ini tidak benar dan tidak adil karena di lapangan realisasi itu fiktif. Selain persoalan itu ada pula dugaan tindak pidana lainnya yakni anggaran BLT tahun 2022 juga ikut disunat. 

Sebab dana bantuan langsung tunai itu yang diperuntukkan untuk 94 orang. Namun pada tahap I itu hanya diterima oleh 31 orang saja artinya ada 63 orang lainnya tidak menerima bantuan tersebut.

"Penerima manfaat ditahap I ini, perorangnya sebesar Rp 900 ribu dari jumlah 94 yang terima hanya 31," jelas Jhon.

"Nah, parahnya lagi di tahap 2,3 dan 4 BLT dari 94 orang yang namanya dicatat sebagai penerima manfaat itu tidak diberikan sama sekali," jelasnya lagi.

Meskipun demikian, lanjut Jhon, hasil audit dari pihak inspektorat itu tidak ada temuan. Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan RS (Kades) sangat jelas bahkan selain daripada realisasi program desa yang fiktif maupun BLT adapun insentif RT/RW di Desa Boburino selama 3 tahun tidak diberikan oleh oknum Kades tersebut.

Untuk itu, kedataanganny meminta Kejati Malut agar mengambil ahli perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Jadi kita sudah koordinasikan dengan Kejati Malut dan mereka sampaikan ke kita bahwa akan kroscek dahulu dengan Kejari Haltim terkait laporan tersebut, jika tidak ditindak lanjut maka Kejati dengan tegas akan mengambil alih kasus ini," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT