TERNATE, OT - Muhaimin Syarif (MS), terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan izin pertambangan, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Rabu (13/11/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rudi Wibowo, saksi berlatar belakang kontraktor, yakni Tasudin Daule mengungkapkan peran Muhaimin dalam meminta fee proyek.
Pasalnya, Tasudin merupakan kontraktor dari PT. Anugerah Lahan Baru yang mengerjakan mega proyek Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi ini mengaku bahwa terdakwa pernah minta uang dengan nominal yang cukup besar.
"Saya perusahaan PT. Anugerah Lahan Baru, yang mengerjakan Masjid Raya Sofifi dengan nilai proyek pada tahun 2021 senilai Rp. 47 Miliar," kata Tasudin dipersidangan.
Tasudin juga menjelaskan bahwa megaproyek Masjid Raya Sofifi itu adalah proyek Multi Years dengan masa kontraknya adalah 10 bulan pekerjaan.
"Desain kontraknya memang gitu 10 bulan pengerjaan dan dikontraknya Multi Years," ujarnya.
Menurutnya, pekerjaan ini diawalnya DP-nya lama. Dan pada saat pengerjaan, tepatnya bulan Agustus atau September dirinya ditelpon oleh orangnya terdakwa Muhaimin terkait pencairan uang.
"Di hari itu saya ditelpon oleh orang Muhaimin, dua sampai tiga dalam satu hari. Bahwa tagihan dicairkan. Kalau dicek atau giro 1,5 miliar," katanya.
Tasudin menyebut, dirinya sudah memohon untuk mencairkan ke Abdul Gani Kasuba (gubernur saat itu) dimana saat itu progres pekerjaan sudah 40 persen, dan saat itu sudah mendesak karena sebulan belum dicairkan.
"Saya ditelpon oleh seseorang, atas nama Muhaimin Syarif dan minta uang Rp 1,5 miliar. Saya bilang gak ada uang, saya tidak kasih, karena saya berpikir jangan sampai ada masalah dengan orang-orang kerja," tegas Tasudin.
Meski begitu, Tasudin mengaku lantaran takut lalu berikan uang senilai Rp. 250 juta, dirinya memberikan kepada Muhaimin karena dirinya tahu bahwa Muhaimin adalah orang dekat mantan Gubernur Malut AGK.
Dia menambahkan, selama mengerjakan proyek Masjid itu dirinya pernah diminta uang oleh AGK melalui mantan ajudan AGK bernama Husri Lelean.
"Jadi pak Gubernur dan terdakwa sering mantau proyek apalagi saat itu dekat STQ. Saya diminta oleh pak Gubernur AGK melalui pak Husri Lelean ajudan AGK," tukasnya.
(ier)