Home / Berita / Hukrim

Cap Tikus Gagal ''Mendarat'' Polisi Gagalkan Penyelundupan di KM UKI Raya 04

13 Februari 2026
Puluhan botol Cap Tikus diamankan diatas KM Uki Raya 04

TERNATE, OT– Jalur laut masih menjadi primadona bagi para oknum penyelundup barang haram untuk memasok minuman keras (miras) ke Kota Ternate. Namun, kesigapan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali membuahkan hasil. Dalam razia yang digelar pada Jum'at (13/2/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di atas kapal penumpang.

Operasi senyap tersebut menyasar KM UKI Raya 04 yang baru saja bersandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru. Kapal tersebut diketahui bertolak dari Pelabuhan Manado menuju Ternate.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo mengungkapkan, penemuan ini merupakan hasil dari upaya preventif rutin untuk memutus rantai peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

"Petugas melakukan pemeriksaan intensif di setiap sudut kapal. Hasilnya, kami menemukan puluhan botol miras yang disamarkan di ruang penitipan barang, tertumpuk rapi di antara kardus-kardus lain untuk mengelabui petugas," ujar Ipda Sudirjo.

Daftar barang bukti yang disita cukup beragam. Petugas mengamankan 5 botol ukuran jumbo (1.500 ml), 1 botol ukuran 1.000 ml, dan 29 botol ukuran sedang (600 ml) berisi cairan bening mematikan tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menyita 2 botol miras merek The Legendary ukuran 320 ml. Secara total, terdapat 37 botol miras ilegal yang berhasil diamankan dari atas kapal.

Sudirjo menegaskan, razia semacam ini akan terus diintensifkan. Pasalnya, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas.

"Ini komitmen kami. Miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan karena tidak terjamin izin dan pengawasannya," tegasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diangkut ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk pendataan. Selanjutnya, puluhan botol Cap Tikus tersebut akan digeser ke Mapolres Ternate untuk dimusnahkan secara masal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian turut memberi imbauan keras kepada para pelaku jasa transportasi laut maupun penumpang agar tidak membawa barang terlarang.

"Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk Kota Ternate demi menciptakan situasi yang kondusif dan aman," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT