HALTIM, OT – Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur meningkatkan penanganan kasus dugaan gratifikasi atau suap yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur pada 2016.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik juga kembali memeriksa seorang mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara berinisial IH di Jakarta.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik sebelumnya meminta keterangan dari enam orang saksi untuk mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada mantan auditor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Dia mengatakan status kasus telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus ini sudah naik sidik dan sementara penyidik lagi melakukan pemeriksaan mantan auditor di Jakarta,” kata Rizqi saat dikonfirmasi, Selasa, (25/8/2026).
Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian uang oleh mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kepada mantan auditor BPK Perwakilan Maluku Utara. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci identitas pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang tersebut, termasuk nilai dan waktu penyerahan dana.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa bukti transfer dana yang kini didalami penyidik untuk menelusuri aliran uang, termasuk rekening penerima yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus dugaan suap ini memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Bagian Umum dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2016.
Dalam perkara korupsi tersebut, negara atau daerah diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Halmahera Timur telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS, selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan; HO, Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016; serta ES, Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret hingga 31 Desember 2016.
Pemeriksaan terhadap mantan auditor BPK di Jakarta menjadi salah satu langkah lanjutan penyidik untuk mengurai dugaan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Polisi kini masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk jejak transaksi keuangan yang diduga berhubungan dengan pemberian uang kepada mantan auditor.
Belum diketahui apakah penyidikan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru. Penyidik juga belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing pihak.
Namun, dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan pemeriksaan mantan auditor di Jakarta, polisi kini mengarahkan penyelidikan pada dugaan praktik gratifikasi atau suap yang diduga muncul di balik perkara korupsi perjalanan dinas fiktif yang telah menjerat tiga tersangka tersebut.
(ier)




























