Home / Berita / Hukrim

Bripka DM Terdakwa Penganiaya Divonis 1 Bulan, Kuasa Hukum Aprianto Minta Propam Polda Malut Bersikap Tegas

23 April 2024
Kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly

TERNATE, OT- Salah seorang oknum polisi Polda Malut bernama Bripka Dj. Mahmud alias Ute di vonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, akibat melakukan aksi penganiyaan ringan kepada korban bernama Aprianto A. Akbar.

Terkait hal tersebut Tim Hukum korban, Aprianto, Mirjan Marsaoly dan Abdullah menyampaikan, saat ini pihaknya sendiri menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Ternate yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Apabila nantinya putusan tersebut sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akan kami tindak lanjuti dengan melampirkan salinan itu ke Propam Polda Malut," katanya, Selasa (23/4/2024).

BERITA TERKAIT; Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Ternate Divonis 3 Bulan Percobaan

Lebih lanjut, pengacara kondang itu mengungkapkan, upaya ini dilakukan agar yang bersangkutan mendapatkan tindakan tegas dari institusi. 

Menurutnya, salinan yang akan diberikan ke Propam Polda Malut bisa menjadi dasar untuk diperiksa secara etik dan dijatuhi hukuman secara kode etik. 

"Karena yang bersangkutan telah terbukti dalam proses persidangan bersalah melakukan tindak pidana ringan," ungkapnya.

Olehnya itu, tim hukum tinggal mengambil salinan putusan untuk selanjutnya melakukan upaya hukum melalui institusi Polri.

Senada Abdullah menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Dj Mahmud ini secara terang-terangan dinyatakan oleh hakim tunggal Irwan Hamid pada agenda putusan di PN Ternate bahwa perbuatan itu terbukti.

Lebih lanjut, dengan adanya putusan yang menjatuhkan meskipun hukumannya 1 bulan pidana penjara tidak untuk dijalani terdakwa dengan massa percobaan selama kurun waktu 3 bulan.

"Atas dasar putusan ini menerangkan bahwa oknum polisi ini telah melakukan penganiyaan," tegas Abdullah.

Dia berharap, persoalan ini menjadi suatu atensi Polda Malut mengigat yang bersangkutan merupakan abdi negara harusnya menjadi tugas polisi itu mengayomi masyarakat. Bukan sebaliknya melakukan tindak kekerasan atau main hakim kepada masyarakat.

"Ini yang kemudian akan menjadi suatu keraguan di tengah masyarakat dan tentunya perbuatan terdakwa sudah menciderai institusi kepolisian," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT