Home / Berita / Hukrim

Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Ternate Divonis 3 Bulan Percobaan

20 April 2024
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Ternate

TERNATE, OT - Oknum Polisi Polda Malut berinisial Bripka DM alias Ute dan terdakwa Nenek Sia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap korban bernama Apriyanto A. Akbar (20 tahun).

"Atas tindakan itu kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Keputusan itu disampaikan hakim tunggal, Irwan Hamid di ruang sidang Pengadilan Negeri Ternate, Jum'at (19/4/2024).

BERITA TERKAIT: Korban Kekerasan Oknum Polisi Polda Malut Minta Keadilan

Menurutnya, memperhatikan pasal 352 ayat 1  KUHPidana undang-undang nomor 8 tahun 1981 olehnya itu majelis hakim telah berpendapat mengadili kedua terdakwa diantaranya.

  1. Menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu bulan.
  3. Menetapkan pidana diatas tidak usah dijalani oleh para terdakwa kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim dengan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu massa percobaan selama tiga bulan berakhir bersalah melakukan suatu tindak pidana.
  4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5000. 

Atas putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa Bripka DM dan Nenek Sia mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai Sabtu 20 April 2024.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT