Home / Berita / Hukrim

Bripka DM Dilaporkan ke Propam Polda Malut usai Divonis Bersalah

Kuasa Hukum Apriyanto; Minta Propam Polda Malut Beri Sanksi Kode Etik
28 Mei 2024
Penasehat Hukum Aprianto, Mirjan Marsaoly (foto_indotimur)

TERNATE, OT - Oknum anggota Polisi Polda Malut berinisial Bripka DM alias Ute dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut).

Ute dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara oleh Mirzan Marsaoly, selaku tim Kuasa Hukum Apryianto untuk meminta Polda Maluku Utara memberikan sanksi kepada oknum polisi yang DM alias Ute.

Sebelumnya, oknum polisi inisial DM alias Ute bersama Sia Adam, merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan ringan (Tipiring). Isi putusan terhadap terdakwa oknum polisi dan nenek Sia itu adalah satu bulan penjara dengan menetapkan massa percobaan selama kurun waktu 3 bulan. 

Demikian disampaikan Mirzan Marsaoly selaku Kuasa Hukum Apriyanto, kepada wartawan pada  Selasa (28/5/2024). 

Mirzan menuturkan, setelah laporan mereka  diproses oleh Polda Malut, maupun Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kemudian PN Ternate telah menjatuhkan putusan pada 19 April 2024.

Kata dia, Putusan PN Ternate nomor 7/Pid.C/2024/PN Tte, mengadili terdakwa satu, DM selaku oknum polisi dan terdakwa dua Sia Adam, melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. 

"Putusan itu pada intinya terdakwa oknum polisi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami dan putusannya selama satu bulan penjara," kata Mirzan. 

BERITA TERKAIT : Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Ternate Divonis 3 Bulan Percobaan

Lanjut Mirzan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Propam Polda, dimana Propam merespon baik dan siap untuk menindak lanjuti perbuatan oknum polisi ini secara kode etik. 

Pihaknya meminta agar Propam Polda Malut secepatnya memberikan sanksi kode etik kepada terdakwa supaya hukumannya pihaknya bisa ketahui dan tidak bisa disembunyikan. 

"Kami berharap Propam Polda memproses oknum polisi ini secara kode etik biar dapat efek jerah, sehingga hal hal seperti ini tidak terjadi pada oknum-oknum yang lain," pungkasnya. 

Diketahui, oknum polisi DM dan terdakwa II Sia Adam, melakukan tindak penganiyaan ringan terhadap Apriyanto. Kejadian itu terjadi pada 26 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 22:00 WIT bertempat dirumah terdakwa II di Kelurahan Kulaba Kecamatan Ternate Kota Ternate.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT