Home / Berita / Hukrim

Besok, Tiga Tersangka Kasus Perumahan 100 Lelilef Jalani Sidang di Ternate

08 Desember 2025
Salah tersangka saat menjalani sidang beberapa waktu lalu

HALTENG, OT - Besok (9/12/2025), Tiga orang tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi proyek Perumahan 100 di Desa Lelilef Waibulan Kecamatan Weda Tengah Halmahera Tengah (Halteng) akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate. 

Tersangka HK akan menjalani sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi, sementara tersangka SBS dan ASN akan menjalani sidang dengan agenda Eksepsi. 

"Besok ada 3 sidang perumahan 100 atas nama Hendry Khoerniawan agenda pemeriksaan saksi, atas nama Samsul Bahri Soamole dan Andi Sudirman Nur agenda eksepsi,"ucap Kasi Intel Kejari Halteng Girald saat dikonfirmasi indotimur.com Senin (8/12/2025). 

Diketahui, proyek perumahan 100 dengan nilai kontrak Rp11,19 miliar yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.625.938.523,03,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT