Home / Berita / Hukrim

Berkas Perkara Kawin Tanpa Ijin di Morotai Telah Diterima JPU

Jaksa Memiliki Waktu 14 Hari Untuk Diteliti
05 Maret 2024
foto kantor kejaksaan morotai

DARUBA, OT - Kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) dengan pelaku IR terhadap korban SG warga Desa Daeo Majiko Kacamatan Morotai Selatan (Morsel) kini menemui titik terang.  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai telah menerima berkas tahap I pelimpahan kasus Kawin Tanpa Ijin (KTI) dari Polres Morotai.

Kasus yang telah lama di meja penyidik Polres Morotai sejak 14 September 2023, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Morotai untuk diteliti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar dan Hendra Astrada melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Morotai Erly Andhika Wurara kepada indotimur.com, membenarkan berkas pelimpahan tahap I kasusu KTI telah diterima JPU Kejari Morotai.

“Berkas tahap I sudah diterima oleh JPU pada Senin tanggal 4 Maret 2024, kemarin,” tegas Erly pada, Selasa (5/3/2024).

Dia mengaku, pihak Kejaksaan, akan segera menindak lanjuti dengan meneliti berkas perkara.

“Berkas sudah diterima, dan akan diteliti selama empat belas hari, tujuh hari penentuan tujuh harinya dikasi petunjuk, kalau berkas belum lengkap akan dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi dan kalau sudah lengkap maka akan ditingkatkan kasus ke tahap P21,” terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum korban Veynrich T.E Merek mengaku akan selalu berkoordinasi dengan JPU Kejari Morotai untuk mengawal kasus ini.

"Kami akan intens berkoordinasi dengan JPU, karera dalam kasus ini, nanti JPU yang akan menjadi Pengacara Negara mendampingi korban,” tukas Veynrich.

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT