TERNATE, OT- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menyatakan, proses hukum kasus penambangan emas ilegal dan penyelundupan bahan mentah emas di Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sudah masuk tahap P21 (siap dilimpahkan ke kejaksaan).
"Proses hukumnya sudah masuk tahap P21 sehingga dalam waktu dekat siap untuk dilimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) ke JPU, untuk setelah itu dimajukan ke pengadilan," kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, AKBP Eddy Junaidi Rabu (6/9/2023).
Dia menyebut, sebelumnya berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik Subdit penegakan Hukum (GAKKUM) Polairud pada akhirnya secara resmi menetapkan pemilik muatan bahan mentah emas dengan inisial LU alias Usaha dan nahkoda kapal dengan inisial LS alias Sanika sebagai tersangka.
"Dari hasil itu penyidik menyimpulkan ada indikasi pidana sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
BERITA TERKAIT : Polda Maluku Utara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Bahan Mentah Emas Ilegal
Eddy menambahkan, setelah berkasnya sudah tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tanggal 5 September kemarin sudah mendapatkan petunjuk dari Jaksa. Olehnya itu segera mungkin pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II.
"Jadi kita tinggal melimpahkan berkas tahap II karena sudah dinyatakan P21," pungkasnya.
(ier)