Home / Berita / Hukrim

Berbagai Merek Miras Selundupan Berhasil Digagalkan Polsek KP3 Ahmad Yani

22 Agustus 2025
Puluhan minuman keras diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

TERNATE, OT - Puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang diselundupkan secara ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan di pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate.

Puluhan botol miras tersebut, digagalkan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan A. Yani Ternate yang dipimpin langsung Wakapolres, Kompol. Kurniawi H. Barmawi, Kamis (21/8/2025).

Barang haram berjenis, captikus, casanova, Two Islands Pinot Grigio, dan Yellow Tail Rose ini, diamankan sekira pukul, 16.00 WIT di atas Kapal Motor (KM) Permata Bunda yang tiba dari pelabuhan Manado via Jailolo.

Wakapolres Ternate Kompol Kurniawi H. Barmawi saat dikonfirmasi menegaskan, total barang bukti yang diamankan berjumlah 88 botol miras berbagai jenis.

Dia menjelaskan, miras tersebut diamankan di dek 1 dan dek 2 kapal. Miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Halmahera Selatan.

"Barang buktinya sudah langsung kita amankan, tapi pemilik barang belum berhasil kita temukan,”katanya. Jum'at ( 22/8/2025)

Kompol Kurniawi menyatakan, seluruh jajaran Polsek di wilayah Kota Ternate telah diinstruksikan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras termasuk di wilayah pelabuhan.

"Langkah ini dilakukan berdasarkan dengan instruksi pimpinan mulai dari Kapolda hingga Kapolres, agar situasi kamtibmas di tengah masyarakat tetap kondusif," tuturnya. 

Dia mengaku, langkah ini dilakukan karena miras merupakan penyebab atau sumber dari segala kejahatan yang terjadi di KotaTernate khususnya dan Maluku Utara pada umumnya.

"Miras ini adalah sumber dari segala kejahatan termasuk tawuran antar kampung,” timpal Kurniawi. 

Untuk itu dia berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan transaksi jual beli miras,” ucapnya mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT