JAKARTA, OT - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan mutasi di tubuh Korps Adhyaksa.
Surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Informasi yang diterima redaksi indotimur.com surat tersebut ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 terdapat sejumlah nama yang dimutasi termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran.
Diantaranya, Saiful Bahri selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Maluku Utara di Sofifi dimutasi sebagai Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Dedyng Wibiyanto Atabay, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan di Kisaran.
Selain itu, ada juga nama I Ketut Terima Darsana selaku Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Halmahera Timur di Maba dipromosi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar.
Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Satria Irawan, sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Kemudian, Immanuel Richendryhot selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di Sanana dipromosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Priya Agung Jatmiko, sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
(ier)