Home / Berita / Hukrim

Ambil Paket Ganja 562,1 Gram Seorang Mahasiswa Diringkus Satresnarkoba Polres Ternate

04 Agustus 2025
Seorang Mahasiswa berinisial AU 23 tahun dan barang bukti ganja diamankan Polisi

TERNATE, OT - Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. 

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kelurahan Gambesi pada Sabtu, (2/8/2025).

"Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AU (23 tahun), mahasiswa, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja," ujar AKP Umar. Senin (4/8/2025).

Umar menjelaskan, tersangka diamankan di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 562,1 gram.

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ternate. 

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka AU (23 tahun) di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sambung Umar tersangka mengakui bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika. 

"Tersangka mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika," tambah Umar.

Dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika ini, Polres Ternate menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.

Kata dia, Polres Ternate akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Ternate juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT