TERNATE, OT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Imran Yakub di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya diketahui, AGK telah divonis majelis hakim kerena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Imran Yakub melalui Vidcon.
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin Hakim ketua, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya. Kemudian dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.
AGK dalam kesaksiannya mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Imran Yakub. Uang pemberian terdakwa itu, kata AGK untuk mengembalikan pinjaman pribadinya ke mendiang Imam Mahdi yang juga merupakan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara kala itu.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian melontarkan pertanyaan kepada AGK, apakah saudara pernah meminta uang kepada Imran Yakub senilai Rp 500 juta. Untuk membayar hutang. Selain itu apa masih adalah lagi karena di fakta persidangan uang pemberian terdakwa ke saudara saksi senilai Rp 1 miliar lebih.
"Iya benar pak Jaksa, seingat saya pemberian itu lewat Ramdan Ibrahim atau Ridwan Arsan secara bertahap selebihnya saya sudah lupa," sebut AGK menjawab pertanyaan JPU.
Untuk diketahui, terdakwa Imran Yakub didakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.145.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.
Dengan maksud supaya Abdul Gani Kasuba mengangkat Imran Yakub menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi terbuka atau uji kompetensi, yang bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
(ier)