Home / Berita / Hukrim

119 Orang Napi di Maluku Utara Diusulkan dapat Remisi Khusus Natal 2022

13 Desember 2022
Ilustrasi Napi (doc_istimewa)

TERNATE, OT - Sebanyak 199 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan yang tersebar di Provinsi Maluku Utara, diusulkan untuk menerima remisi khusus hari Natal tahun 2022.

Informasi yang diterima indotimur com menyebutkan, ada sebanyak 1.279 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku Utara.

Dari ribuan Napi terdapat 220 Napi non muslim yang menjalani masa pidana. Meski demikian, hanya 119 orang Napi yang diusul mendapat remisi khusus Natal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Maluku Utara, Lili membenarkan perihal tersebut.

Menurutnya saat ini ratusan napi telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. "Jumlah WBP Non Muslim se-Maluku Utara sebanyak 220 orang, yang diusulkan remisi sebanyak 119 orang," jelas Lili. Selasa (13/12/2022) di Ternate.

Kata dia, yang diusulkan remisi RK I untuk menerima remisi paling banyak kasus tindak pidana umum (Pidum) 117 orang sementara pidana khusus Narkotika ada 2 orang.

"Yang menerima remisi khusus Natal  RK II, langsung bebas saat mendapatkan remisi nihil," akunya.

Kata Lili, napi non muslim yang tidak mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 101 orang karena belum memenuhi syarat.

"Karena 46 orang masih berstatus tahanan, 22 orang belum memenuhi syarat substantif di administratif, 11 orang sedang menunggu SK remisi keterlambatan administrasi, 18 orang sedang menjalani pidana pengganti denda subsider dan 4 orang hukuman seumur hidup," jelas Lili mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT