Home / Berita / Hukrim

10 Nelayan Asal Haltim Yang Menangkap Dan Membunuh Penyu Terancam 5 Tahun Penjara

14 Oktober 2019
Barang Bukti dan Tersangka berhasil diamankan Ditpolairud Polda Malut

TERNATE, OT - 10 nelayan asal Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang diamankan personel Marnit Gebe karena menangkap dan membunuh satwa yang dilindungi, terancam dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Djarot Agung Riadi didampingi Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Yudi Romntoro dalam ketenangan resminya di kantor Ditpolairud Polda Malut, Senin (14/10/2019) mengatakan, penangkapan terhadap 10 nelayan asal Haltim ini karena diduga kuat melakukan tindak pidana KSDA di perairan tanjung Safa pulau Gebe Halteng.

Djarot menyebut, 10 nelayan diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) sebagimana tercantum dalam Laporan Polisi (LP) nomor : LP/14/X/2019/Ditpolairud, tanggal 11 Oktober 2019, di perairan tanjung Safa Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara.

Djarot menyebut, 10 terduga tindak pidana KSDA ini masing-masing berinisial AK alias A, MK alias M, JK alias J, BM alias B, LM alias M, TK alias T, RK, E, KK dan JK.

Berdasrkan pengakuan para terduga, tersangka AK mengaku sebagai ketua kelompok yang mengkoordinir penangkapan penyu, sedangkan terduga MK mengaku, telah menangkap 9 ekor penyu, terduga JK menangkap 3 ekor penyu, BM menangkap 2 ekor penyu, LM menangkap 1 ekor penyu, TK menangkap 4 ekor penyu, sedangkan terduga RK, E, KK, dan JK bertindak sebagai motoris dalam penangkapan penyu tersebut.

"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan anggota diantaranya 3 unit longboat tanpa nama, 3 unit mesin 15 PK merk Yamaha, 14 unit tombak, 6 unit panah, 4 coolbox daging penyu telah dimusnahkan, 10 cangkang penyu, 1 ekor penyu hidup yang telah dilepaskan ke laut dan 18 kepala penyu yang telah dibunuh," pungkas Djarot. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT