TOBELO, OT - Mengantisipasi angka golput pada Pemilihan Gubernur nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bakal melakukan kerjasama dengan partai politik untuk melakukan koordinasi ke Dukcapil maupun sosialisasi ke masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
Pasalanya, sesuai perintah PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Di dalam menjelaskan pemilih diwajibkan menunjukan KTP elektronik.
Devisi Umum dan Logistik, KPU Halut, Ikbal Loti menyampaikan, pihaknya dengan parpol akan melakukan kerjasama koordinasi ke Dukcapil, karena parpol juga punya kepentingan yang sama.
"Masyarakat juga punya hak konsitusi jadi tidak bisa dicoret sebagai hak pilihnya. Untuk itu bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, bisa menggunakan surat keterangan dari Dukcapil," jelas Ikbal kepada indotimur.com belum lama ini.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dukcapil Halut, Mardiati Ningsi Kitong mengatakan, untuk penduduk yang belum melakukan perekaman atau belum miliki KTP elektronik, tapi terdaftar dalam data base Dinas Dukcapil, maka, pihaknya akan menerbitkan surat keterangan, bahwa yang bersangkuyan benar warga setempat dan penduduk Halut.
"Kami yang mengeluarkan surat keterangan (Suket), bukan lagi surat keterangan dari Desa dan Kecamatan, karena menggunakan barkot (Kode pengaman data)," tukas Ningsi. (ds)
Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
