Home / Indomalut / Haltim

Zakat Fitrah di Haltim Ditetapkan Rp 35 Ribu

14 April 2022
Suasana rapat penetapan Zakat Fitrah Haltim

HALTIM,OT- Zakat Fitrah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) ditetapkan Rp 35.000.

Penetapan Zakat Fitrah Kabupatrn Halmahera Timur berlangsung di Kantor Kementrian Agama (Ka Kemenag) Haltim dihadiri oleh Kepala Kemenag Haltim Hi Idris, Kadis Perindagkop Haltim Rico Debeturu diwakili Kabid Perdagangan Lutfi Karim, Kabag Kesra Haltim Suhendi SKM, MUI Haltim, Muhammadiyah Haltim, Tokoh Agama dan Para Imam, Rabu (13/04/2022).

Kepala Kemenag Haltim, Hi Idris mengatakan, besaran Zakat Fitrah Kabupaten Halmahera Timur disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 35 ribu.

“Jadi beras 2,5 kilo beras jika diuangkan maka Rp 35 ribu dengan asumsi harga beras perkilo b Rp 14 ribu.

“Jadi harga itu setelah dihitung oleh Perindag, bahwa harga beras yang dikonsumsi masyarakat maka kita ambil jalan tengah diharga Rp 14 ribu,” kata Idris.

Lanjut dia, penerapan besaran Zakat Fitrah ini juga telah diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kecamatan agar mensosialisasikan besaran Zakat ini kepada masyarakat.

“Jadi mulai ditetapkan besaran Zakat Fitrah ini maka masyarakat sudah diperbolehkan untuk menyalurkan Zakat ke unit-unit pengepul Zakat,” ujarnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT