Home / Indomalut / Haltim

Usai Dilantik, Kades di Halmahera Timur Diminta Tidak Pecat Perangkatnya

02 Februari 2022
Suasana pelantikan para Kades se-Kabupaten Halmahera Timur

HALTIM,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) meminta kepada para Kepala Desa yang baru dilantik kemarin, agar tidak memecat perangkatnya.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, DPMD Kabupaten Halmahera Timur, M Zain Gafur menyarankan agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa atau memecat tanpa didasari aturan. 

"Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat," tegas Zain Gafur.

Kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) atau diberhentikan. 

"Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih menjabat. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017," katanya.

Untuk itu, Zain menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya, agar antara Kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan. 

"Berhubung desa lagi sementara penyusunan APBDes agar kiranya kepala Desa yg baru dilantik agara fokus ke agenda tersebut, serta mengawal penyusunan RPJMdes yg menjadi “kitab”para kades untuk pembangunan Desa 6 Tahun ke depan," pinta Zain. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT