Home / Indomalut / Haltim

Usai Dilantik, Irfan Karim Jabat Wakil Ketua Komisi III

25 Mei 2021
Irfan Karim

HALTIM,OT- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Irfan Karim usai dilantik sebagai Anggota DPRD Haltim langsung menjabat Wakil Ketua Komisi III.

Posisi Wakil Ketua Komisi III DPRD Haltim sebelumnya diisi oleh Almarhum Retman Deni Pinoa sehingga pada Pelantikan PAW Irfan Karim, langsung diumumkan oleh Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraitji pada Rapat Sidang Paripurna, sebagai Wakil Ketua Komisi III.

Irfan Karim mengatakan, usai dilantik dirinya masih melihat agenda-agenda DPRD Haltim kedepan pada umumnya dan khusunya agenda penting di Komisi III.

"Saya masih koordinasi dulu agenda yang akan kami laksanakan terutama agenda di komisi," kata Irfan Karim, kepada wartawan dikantor DPRD Haltim, Selasa (25/05/2021).

Kata Irfan, setelah mengetahui dirinya ditempatkan di Komisi III dan menjabat sebagai Wakil Ketua maka akan bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Haltim.

"Alhamdulillah terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak yang telah mendukung sehingg pelaksaan pelantikan hari ini berjalan sukses, saya juga memohon dukungan dalam menjalankan amanah ini," kata Irfan.

Lanjut dia, sebagai perwakilan dari Partai Nasdem di DPRD Haltim tentu mendapat instruksi yang tegas dari Ketua DPD Nasdem.

"Instruknya sangat jelas bahwa kehadiran kami di kursi DPRD bukan hanya sebagai pelengkap kursi parlemen akan tetapi harus memberikan sesuatu yang lebih kepada masyarakat," ujar Bang Valen sapaan akrab Irfan Karim.

Sementara disentil terkait fokus utama usai dilantik, Irfan Karim menjelaskan, dirinya akan fokus menyelsaikan Rencana Induk Pariwisata Pemerintah Daerah (RIPPDA) Pariwisata Kabupten Haltim.

"Ada beberapa tugas penting Komisi III yang harus di selesaikan salah satunya terkait dengan pengesahan Rippda kepariwisataan," tandas Irfan.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT